Jumat, 24 Januari 2014

Tutorial Membuat Gambar Mengunakan Graphviz

Graphviz merupakan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat visualisasi data struktural seperti gambar jaringan. Perangkat lunak ini kian penting peranannya seiring berkembangnya cabang ilmu dan penerapan teknologi business intelligence, data mining, information retrieval dan visualisasi relasi kompleks pada berbagai industri praktis.
Graphviz memiliki beberapa command yang harus di perhatikan agar tidak salah dalam pembuatanya 
 command line yang terdapat pada Graphviz :
  • dot : digunakan untuk menggambar graph berarah (directed graph) hierarkis.
  • neato : menggambar graph standar. Gunakan aplikasi ini jika ingin menggambar graph tidak berarah (undirecred graph). Cocok untuk graph yang tidak terlalu besar (sekitar 100 node).
  • fdp : menggambar graph layout seperti neato.
  • sfdp : menggambar layout graph yang sangat besar.
  • twopi : menggambar layout radial.
  • circo : menggambar layout circular.
pertama >> new
kemudian akan keluar sebagai berikut


berikut source code  yang di pergunakan di Graphviz 
##"I made a program to generate dot files representing the LR(0) state graph along with computed LALR(1) lookahead for an arbitrary context-free grammar, to make the diagrams I used in this article: http://blog.lab49.com/archives/2471. The program also highlights errant nodes in red if the grammar would produce a shift/reduce or reduce/reduce conflict -- you may be able to go to http://kthielen.dnsalias.com:8082/ to produce a graph more to your liking". Contributed by Kalani Thielen.
##Command to get the layout: "dot -Gsize=10,15 -Tpng thisfile > thisfile.png"
digraph g {
graph [fontsize=30 labelloc="t" label="" splines=true overlap=false rankdir = "LR"];
ratio = auto;
"state0" [ style = "filled, bold" penwidth = 5 fillcolor = "white" fontname = "Courier New" shape = "Mrecord" label =<<table border="0" cellborder="0" cellpadding="3" bgcolor="white"><tr><td bgcolor="black" align="center" colspan="2"><font color="white">State #0</font></td></tr><tr><td align="left" port="r0">&#40;0&#41; s -&gt; &bull;e $ </td></tr><tr><td align="left" port="r1">&#40;1&#41; e -&gt; &bull;l '=' r </td></tr><tr><td align="left" port="r2">&#40;2&#41; e -&gt; &bull;r </td></tr><tr><td align="left" port="r3">&#40;3&#41; l -&gt; &bull;'*' r </td></tr><tr><td align="left" port="r4">&#40;4&#41; l -&gt; &bull;'n' </td></tr><tr><td align="left" port="r5">&#40;5&#41; r -&gt; &bull;l </td></tr></table>> ];
"state1" [ style = "filled" penwidth = 1 fillcolor = "white" fontname = "Courier New" shape = "Mrecord" label =<<table border="0" cellborder="0" cellpadding="3" bgcolor="white"><tr><td bgcolor="black" align="center" colspan="2"><font color="white">State #1</font></td></tr><tr><td align="left" port="r3">&#40;3&#41; l -&gt; &bull;'*' r </td></tr><tr><td align="left" port="r3">&#40;3&#41; l -&gt; '*' &bull;r </td></tr><tr><td align="left" port="r4">&#40;4&#41; l -&gt; &bull;'n' </td></tr><tr><td align="left" port="r5">&#40;5&#41; r -&gt; &bull;l </td></tr></table>> ];
"state2" [ style = "filled" penwidth = 1 fillcolor = "white" fontname = "Courier New" shape = "Mrecord" label =<<table border="0" cellborder="0" cellpadding="3" bgcolor="white"><tr><td bgcolor="black" align="center" colspan="2"><font color="white">State #2</font></td></tr><tr><td align="left" port="r4">&#40;4&#41; l -&gt; 'n' &bull;</td><td bgcolor="grey" align="right">=$</td></tr></table>> ];
"state3" [ style = "filled" penwidth = 1 fillcolor = "white" fontname = "Courier New" shape = "Mrecord" label =<<table border="0" cellborder="0" cellpadding="3" bgcolor="white"><tr><td bgcolor="black" align="center" colspan="2"><font color="white">State #3</font></td></tr><tr><td align="left" port="r5">&#40;5&#41; r -&gt; l &bull;</td><td bgcolor="grey" align="right">=$</td></tr></table>> ];
"state4" [ style = "filled" penwidth = 1 fillcolor = "white" fontname = "Courier New" shape = "Mrecord" label =<<table border="0" cellborder="0" cellpadding="3" bgcolor="white"><tr><td bgcolor="black" align="center" colspan="2"><font color="white">State #4</font></td></tr><tr><td align="left" port="r3">&#40;3&#41; l -&gt; '*' r &bull;</td><td bgcolor="grey" align="right">=$</td></tr></table>> ];
"state5" [ style = "filled" penwidth = 1 fillcolor = "black" fontname = "Courier New" shape = "Mrecord" label =<<table border="0" cellborder="0" cellpadding="3" bgcolor="black"><tr><td bgcolor="black" align="center" colspan="2"><font color="white">State #5</font></td></tr><tr><td align="left" port="r0"><font color="white">&#40;0&#41; s -&gt; e &bull;$ </font></td></tr></table>> ];
"state6" [ style = "filled" penwidth = 1 fillcolor = "white" fontname = "Courier New" shape = "Mrecord" label =<<table border="0" cellborder="0" cellpadding="3" bgcolor="white"><tr><td bgcolor="black" align="center" colspan="2"><font color="white">State #6</font></td></tr><tr><td align="left" port="r1">&#40;1&#41; e -&gt; l &bull;'=' r </td></tr><tr><td align="left" port="r5">&#40;5&#41; r -&gt; l &bull;</td><td bgcolor="grey" align="right">$</td></tr></table>> ];
"state7" [ style = "filled" penwidth = 1 fillcolor = "white" fontname = "Courier New" shape = "Mrecord" label =<<table border="0" cellborder="0" cellpadding="3" bgcolor="white"><tr><td bgcolor="black" align="center" colspan="2"><font color="white">State #7</font></td></tr><tr><td align="left" port="r1">&#40;1&#41; e -&gt; l '=' &bull;r </td></tr><tr><td align="left" port="r3">&#40;3&#41; l -&gt; &bull;'*' r </td></tr><tr><td align="left" port="r4">&#40;4&#41; l -&gt; &bull;'n' </td></tr><tr><td align="left" port="r5">&#40;5&#41; r -&gt; &bull;l </td></tr></table>> ];
"state8" [ style = "filled" penwidth = 1 fillcolor = "white" fontname = "Courier New" shape = "Mrecord" label =<<table border="0" cellborder="0" cellpadding="3" bgcolor="white"><tr><td bgcolor="black" align="center" colspan="2"><font color="white">State #8</font></td></tr><tr><td align="left" port="r1">&#40;1&#41; e -&gt; l '=' r &bull;</td><td bgcolor="grey" align="right">$</td></tr></table>> ];
"state9" [ style = "filled" penwidth = 1 fillcolor = "white" fontname = "Courier New" shape = "Mrecord" label =<<table border="0" cellborder="0" cellpadding="3" bgcolor="white"><tr><td bgcolor="black" align="center" colspan="2"><font color="white">State #9</font></td></tr><tr><td align="left" port="r2">&#40;2&#41; e -&gt; r &bull;</td><td bgcolor="grey" align="right">$</td></tr></table>> ];
state0 -> state5 [ penwidth = 5 fontsize = 28 fontcolor = "black" label = "e" ];
state0 -> state6 [ penwidth = 5 fontsize = 28 fontcolor = "black" label = "l" ];
state0 -> state9 [ penwidth = 5 fontsize = 28 fontcolor = "black" label = "r" ];
state0 -> state1 [ penwidth = 1 fontsize = 14 fontcolor = "grey28" label = "'*'" ];
state0 -> state2 [ penwidth = 1 fontsize = 14 fontcolor = "grey28" label = "'n'" ];
state1 -> state1 [ penwidth = 1 fontsize = 14 fontcolor = "grey28" label = "'*'" ];
state1 -> state4 [ penwidth = 5 fontsize = 28 fontcolor = "black" label = "r" ];
state1 -> state2 [ penwidth = 1 fontsize = 14 fontcolor = "grey28" label = "'n'" ];
state1 -> state3 [ penwidth = 5 fontsize = 28 fontcolor = "black" label = "l" ];
state6 -> state7 [ penwidth = 1 fontsize = 14 fontcolor = "grey28" label = "'='" ];
state7 -> state8 [ penwidth = 5 fontsize = 28 fontcolor = "black" label = "r" ];
state7 -> state1 [ penwidth = 1 fontsize = 14 fontcolor = "grey28" label = "'*'" ];
state7 -> state2 [ penwidth = 1 fontsize = 14 fontcolor = "grey28" label = "'n'" ];
state7 -> state3 [ penwidth = 5 fontsize = 28 fontcolor = "black" label = "l" ];
}


masukan sourcecode berikut ke dalam Graphviz dan save dengan format, (namafile.dot) kemudian save


Penjelasan .
digraph g { di gunakan pada setiap awal yang terdapat pada Graphviz 
port="r0">&#40;0&#41;  di gunakan untuk menyambungkan portnya ..port Ke a



Berikut adalah hasilnya 




Pengolahan Citra (Pesan dan Kesan)

pengolahan citra merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari tentang memanipulasi image , dan pada semeseter kali ini (semester 7) saya mendapatkan mata kuliah tersebut. dan dosen saya  adalah Andreas Hadiyono, ST, MMSi. merupakan dosen yang memiliki cara mengajar yang cukup berbeda dari dosen lainya. karena beliau tidak mengajarkan materi 100% tetapi jg membuat gambaran-gambaran sehingga mahasiswa dapat menerima materi dengan lebih baik , pada awalnya memang kerepotan karena pada awal pertemuan saja sudah membentuk kelompok dan memberikan tugas setiap minggu yang tidak pernah kepikiran samasekali .
tetapi setiap tugas-tugas yang di berikan oleh beliau memberikan pengetahuan lebih karena hampir semua tugas yang di berikan tidak pernah kepikiran (susah minta ampun  kadang ga ngerti sama sekali). tetapi setelah menyelesaikan tugas tersebut pasti menambah wawasan lebih lebih.
tetapi beliau sering tidak hadir di kelas karena memiliki kepentingan lain sebagi Staff Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Universitas Gunadarma.
Tetapi terlepas dari semua itu saya ucapkan trimakasih karena telah mengajarkan materi-materi ter update .


Proposal E-Goverment (softskill)






















Rabu, 13 November 2013

Regulasi dan Prosedur Pendirian Prusahaan (tugas softskill)



Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.

Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja. 


Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.

Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.


Plus minus perusahaan perseorangan

Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan.

Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.

Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).








Surat Perjanjian Kontrak

Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan





Jenis-jenis Badan
Usaha Di Indonesia

1.FIRMA
A.Pengertian Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan).
Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam pasal 16 KUHD,yakni,
            “Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan
              perusahaan dengan nama bersama “
Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam pasal 17 KUHD disebutkan :
              “Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak,
untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut denga perseroan itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya,tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”

Selanjutnya,dalam Pasal 18 KUHD disebutkan :
              “Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara saksama ketiga pasal diatas,pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut :
              Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng
Darirumusan diatas, dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
a. Menyelenggarakan Perusahaan
b. Mempunyai nama bersama
c. Adanya tanggung jawab renteng
d. Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga



2.Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
•    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•    Pengelolaan yang demokratis,
•    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•    Kebebasan dan otonomi,
•    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi


3.BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastika bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
•    Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
•    Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
•    Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
•    Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
•    Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

4.PERJAN (Perusahaan Jawatan).
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
5.PERUM (Perusahaan Umum).
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
•    Melayani kepentingan masyarakat umum.
•    Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
•    Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
•    Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
•    Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
•    Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

6.PERSERO.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
•    Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
•    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
•    Dipimpin oleh direksi
•    Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
•    Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
•    Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
•    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
•    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
•    PT Garuda Indonesia (Persero)
•    PT Angkasa Pura (Persero)
•    PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
•    PT Tambang Bukit Asam (Persero)
•    PT Aneka Tambang (Persero)
•    PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
•    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
•    PT Pos Indonesia (Persero)
•    PT Kereta Api Indonesia (Persero)
•    PT Adhi Karya (Persero)
•    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
•    PT Perusahaan Perumahan (Persero)
•    PT Waskitha Karya (Persero)
•    PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)


7.BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahan Persekutuan.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
A.Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.


B.Persekutuan komanditer.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
•    Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
•    Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
C.Perseroan terbatas.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan 
Prosedur Dan Legalitas
Pendirian Perusahaan


Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

  1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
    Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
    • Tanda Daftar Perusahaan
    • NPWP
    • Bukti Diri



Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
    • Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
    • Izin Domisili
    • Izin Gangguan
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Izin dari Dep.Teknis
  1. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
    Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  2. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
    Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  3. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
    yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.







Referensi


Sabtu, 12 Oktober 2013

Permata Khatulistiwa Technology


 Adalah perusahaan yang bergerak di  bidang jasa Teknologi Informasi (TI) yang berlokasi di Jakarta - Indonesia.

Tentunya setiap perusahaan pernah mengalami kendala dalam penggunaan software accountingnya. Beberapa perusahaan membeli software dengan harga yang cukup tinggi tetapi software tersebut memiliki fitur yang rumit dan cenderung berlebihan sehingga kurang efisien dan efektif dalam penggunaannya. Pada akhirnya fitur-fitur tersebut tidak terpakai dalam penggunaannya dan tidak jarang membuat operator kebingungan. Sebenarnya, tampilan yang sederhana (user friendly) dan keefektifan dari software tersebut menjadi kuncinya. Jika demikian, mengapa tidak memilih program yang simple dan efektif sebagai solusi anda?

Sejauh ini, belum ada satu pun rancangan bisnis software seperti Inventory dan akuntansi berbasis website yang dapat membantu suatu perusahaan untuk menyimpan data yang besar sepanjang waktu dengan modal yang relatif kecil dan waktu online yang sedikit. Tetapi kami telah menciptakannya. Dan sekarang software itu telah di gunakan oleh beberapa perusahaan di Indonesia.

Melayani permintaan aplikasi akunting berbasis web yang meliputi modul accounting management, sales management, purchase management, inventory management, dan modul-modul lainnya yang saling berhubungan (integrated) sesuai dengan permintaan dan kebutuhan perusahaan anda.

Di samping itu kami juga memberikan beberapa jasa layanan Teknologi Informasi lainnya seperti: desain multimedia (video tutorial, company profile, dsb) dan  instalasi infrastruktur jaringan (network infrastructure) yang meliputi LAN (Local Area Network), Mikrotik dan CISCO.






URL: http://www.permatatechnology.com/content-main-58-about-us.html

Jumat, 28 Juni 2013

Alat Musik Daerah

pada kesempata kali ini saya akan menjelaskan tentang PI yang saya buat , pertama-tama saya membuat PI dengan judul Alat musik Daerah . yang di maksudkna untuk pembelajaran tentang alat musik yg terdapat di daerah terutama yang terdapat di indonesia .

karena pada dasarnya alat musik di indonesia itu sangat beragam itu di karenakan indonesia  memiliki berbagai suku bangsa dan berbagi macam daerah yg memiliki budaya dan adat yang berbeda.

aplikasi ini berbasin android yang mengunakan bahasa pemrograma JAVA yang di jalankan mengunakan emulator dan di buat se mudah mungkin agar awam atau naka kecil bisa menggunakanya dengan mudah walau kurang pengalaman dengan  penggunaan android .

aplikasi ini di buat denga dengan tampilan se moderen munkin agar kalangan muda ke atas tidak canggung mengunakanya



Kamis, 06 Juni 2013

Tugas Softskill Game Sederhana Processing



Laporan Space Race with Processing


      rancangan,

game ini di rancang dengan menggunakan beberapa bagian class . yaitu class buggy.pde , land.pde, land_4.pde , land2d.pde dan land_and_buggy.2.
class buggy.pde
berfungsi untuk carakter orang yg terdapat dalam game ini dari mulai bentuknya  ukuran gambarnya dan juga seberapa cepat dia melaju
class land.pde
land adalah daratan yg terdapat pada game ini , seberapa jauhnya dan juga seberapa tinggi hambatan g akan berada di daratan bgtu
land_4.pde
ini berfungsi untuk acelerasi dan berhentinya dari kendaraa tersebut , dengan menekan “d” untuk maju  dan untuk berhenti “a” .
land2d.pde
mengatur pergerakan dari daratan  setiap di tekan maju atau mundur
land_and_buggy2.pde
adalah gabungan cari class buggy dan land yg akan menghasilkan pergerakan dari pengendara motor itu




·        penjelasan

game pengendara motor seperti roadrace yg akan mekewati hambatan dan  akan meningkakan kecepatan sesuai dengan acelerasi yg di gunakan pengguna , bila ingin cepat tekan “d” dan bila ingin melambatkan tekan “a”. tetapi pengendara tidak akan jatuh. Malah dia akan lompat tinggi bila terlalu cepat dan mengenai  hambatan yang tinggi pula 


·        program

















·        Penguian