Terdapat
beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis
secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh
masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan
yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau
yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling
sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya
didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya
modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari
pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau
pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka
tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah
tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam
usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan,
percetakan, dan sebagainya.
Plus minus perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan
negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk
didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan
perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih
rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga
lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen
juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk
orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa
adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si
pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak
perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu
miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan
yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat
terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana
pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan
risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang
bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena
hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab
pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali
ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat
Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak
Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
- Para pihak yang menandatangani
kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
- Pokok pekerjaan yang
diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang /
jasa yang diperjanjikan.
- Hak dan kewajiban para pihak
yang terikat didalam perjanjian
- Nilai atau harga kontrak
pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
- Persyaratan dan spesifikasi
teknis yang jelas dan terinci
- Tempat dan jangka waktu
penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian /
penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- Jaminan teknis/hasil pekerjaan
yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
- Ketentuan mengenai cidera janji
dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
- Ketentuan mengenai pemutusan
kontrak secara sepihak
- Ketentuan mengenai keadaan
memaksa
- Ketentuan mengenai kewajiban
para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan mengenai perlindungan
tenaga kerja
- Ketentuan mengenai bentuk dan
tanggung jawab gangguan lingkungan
- Ketentuan mengenai penyelesaian
pekerjaan
Jenis-jenis Badan
Usaha Di Indonesia

1.FIRMA
A.Pengertian Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan).
Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis
diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan
tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD. Pengertian
firma secara sederhana dijabarkan dalam pasal 16 KUHD,yakni,
“Firma
adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan
perusahaan dengan nama bersama “
Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam pasal 17
KUHD disebutkan :
“Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk
bertindak,
untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat
perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan
yang tidak bersangkut paut denga perseroan itu atau yang para persero tidak
berhak melakukannya,tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”
Selanjutnya,dalam Pasal 18 KUHD disebutkan :
“Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung
bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara saksama ketiga pasal diatas,pengertian firma dapat
dirumuskan sebagai berikut :
Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas
nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan
yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing
bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng
Darirumusan diatas, dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
a. Menyelenggarakan Perusahaan
b. Mempunyai nama bersama
c. Adanya tanggung jawab renteng
d. Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak
ketiga
2.Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
3.BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan mengelola
berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli
pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang
kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi
hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastika bahwa rakyat kecil yang akan
menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
• Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh
berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
• Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk
angkatan kerja.
• Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan
kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal
kuat.
• Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi
ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
• Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya
dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
4.PERJAN (Perusahaan Jawatan).
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
5.PERUM (Perusahaan Umum).
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola
oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
• Melayani kepentingan masyarakat umum.
• Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
• Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
• Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
• Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
• Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
6.PERSERO.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
• Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
• Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan yang berupa saham-saham
• Dipimpin oleh direksi
• Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
• Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
• Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
• PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
• PT Garuda Indonesia (Persero)
• PT Angkasa Pura (Persero)
• PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
• PT Tambang Bukit Asam (Persero)
• PT Aneka Tambang (Persero)
• PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
• PT Pos Indonesia (Persero)
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)
• PT Adhi Karya (Persero)
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
• PT Perusahaan Perumahan (Persero)
• PT Waskitha Karya (Persero)
• PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
7.BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahan Persekutuan.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer
alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada
instansi pemerintah yang terkait.
A.Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana
tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal
dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
B.Persekutuan komanditer.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
• Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
• Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif tinggal menunggu keuntungan.
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
C.Perseroan terbatas.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat
menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah
tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
Prosedur Dan Legalitas
Pendirian Perusahaan
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
- Tahapan Pengurusan Izin
Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal
dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga
izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa
Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
- Surat Izin Usaha Indrustri
(SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin dari Dep.Teknis

- Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala
besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan
yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang
mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal
Asing ( UU PMA ).
- Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha
juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka
sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Referensi