UNDANG-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat ". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara dan keamanan negara itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya system yang baik dan benar.
Tidak hanya kedua lembaga tersebut saja yang dapat melindungi pertahanan dan keamanan Negara tetapi masih ada satu elemen lagi yaitu seluruh warga yang asli sebagai warga Negara atau warga Negara asing yg telah di sahkan sebagai warga Negara. Keduanya memiliki kewajiban untuk melindungi pertahanan dan keamanan Negara…
Karena pada dasarnya Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan Negara. Di dalam konsideran UU No. 20 Tahun 1982, dinyatakan bahwa pertahanan keamanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga Negara Pada umumnya pengertian pembelaan Negara dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga atau warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela Negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen hamkam.
referensi -http://id.wikipedia.org/-
-http://wartawarga.gunadarma.ac.id/-
UNDANG-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat ". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara dan keamanan negara itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya system yang baik dan benar.
Tidak hanya kedua lembaga tersebut saja yang dapat melindungi pertahanan dan keamanan Negara tetapi masih ada satu elemen lagi yaitu seluruh warga yang asli sebagai warga Negara atau warga Negara asing yg telah di sahkan sebagai warga Negara. Keduanya memiliki kewajiban untuk melindungi pertahanan dan keamanan Negara…
Karena pada dasarnya Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan Negara. Di dalam konsideran UU No. 20 Tahun 1982, dinyatakan bahwa pertahanan keamanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga Negara Pada umumnya pengertian pembelaan Negara dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga atau warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela Negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen hamkam.
referensi -http://id.wikipedia.org/-
-http://wartawarga.gunadarma.ac.id/-